Diringkus, Maling Bandar Masilam Ini Ngaku Pernah ‘Main’ di PT Mitra Agung Sawita Sejati

Share this:
BMG
Dani, tersangka pencurian di Bandar Tinggi diamankan petugas.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia membenarkan penangkapan itu. Kata Josia, pihaknya masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Tersangka Dani sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Josia.

BacaPencurian Marak di Perdagangan, Masyarakat Resah

BacaSindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas

Josia menambahkan, Dani dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Josia.

Share this: