Selain Dugaan Prostitusi, Spa di Komplek Griya Siantar Abai Instruksi Bupati RHS
- Kamis, 27 Mei 2021 - 22:48 WIB
- dibaca 282 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Persoalan di dua spa Komplek Griya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bukan hanya tentang dugaan prostitusi.
Ternyata, beroperasinya spa itu juga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Sesuai Instruksi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), Nomor: 065/9101/31-2021, tertanggal 18 Mei 2021, kegiatan usaha klub atau hiburan malam, spa, griya pijat dan tempat karaoke, tidak diijinkan beroperasi.
Usaha-usaha itu dilarang beroperasi sampai masa PPKM berbasis mikro berakhir, yakni 19 hingga 31 Mei 2021.
Amatan BENTENG SIANTAR, pada Kamis (27/5/2021), dua spa di Komplek Griya, yakni Albrus Spa dan Ahelfaress, masih terus beroperasi. Sejumlah pelanggan masih terpantau keluar masuk spa tersebut.
Atas beroperasinya spa itu, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar mengatakan, dia akan meneruskan informasi beroperasinya spa tersebut ke pihak kecamatan.
“Kita teruskan ke pihak Kecamatan Siantar untuk tindaklanjutnya. Terima kasih atas informasinya,” kata Akmal.
Baca: Tampang Murung Pria Asal Perumnas Batu Enam Usai Ditangkap Kasus Narkoba
Baca: Dugaan Praktik Prostitusi di Dua Lokasi Spa Komplek Griya, Pengunjung: Bisa Plus-Plus
Sementara itu, Camat Siantar Elianto Purba mengatakan sudah mengimbau pengusaha spa agar tidak beroperasi. Elianto menambahkan, jika tetap beroperasi, pihaknya segera melaporkannya ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
Bersambung ke halaman 2..