Main Hakim Sendiri Ketika Amuk Terduga Maling Kreta, 12 Warga Bosar Galugur Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Para tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Surya Ganda meninggal dunia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsekta Tanah Jawa, Senin (31/5/2021).

Selamat mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan berpotensi bertambahnya tersangka.

Untuk barang bukti, kata Selamat, berupa seutas wajar listrik yang digunakan untuk mengikat tangan Surya ke belakang, celana jeans warna hitam milik Surya, kaos oblong warna hitam milik Surya dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat milik Surya.

BacaDiteriaki Maling, Digebuk Massa, Selamat Berkat Polisi

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu saat menggelar konferensi pers perkara penganiayaan yang mengakibatkan Surya Ganda meninggal dunia di Mapolsekta Tanah Jawa, Senin (31/5/2021).

BacaRumah Tauke Jeruk Tigarunggu Dibobol Maling, Uang Rp12,6 Juta Raib

Selamat menambahkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e dan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Share this: