Benteng Siantar

Main Hakim Sendiri Ketika Amuk Terduga Maling Kreta, 12 Warga Bosar Galugur Diringkus

Para tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Surya Ganda meninggal dunia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsekta Tanah Jawa, Senin (31/5/2021).

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsekta Tanah Jawa mengamankan 12 warga Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Keseluruhan pria itu terlibat dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Surya Ganda, pemuda asal Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pemuda 20 tahun tersebut diamuk massa menyusul tuduhan pencurian sepeda motor terhadapnya.

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu menjelaskan, insiden itu terjadi pada Selasa (25/5/2021) malam. Kejadian itu bermula ketika Martha boru Samosir, salah satu warga Desa Pining Dua, mendengar suara berisik dari garasi rumahnya.

“Ketika mendengar suara berisik itu, Martha Samosir sedang tidur di kamarnya,” kata Selamat, dalam konferensi pers di Mapolsekta Tanah Jawa, Senin (31/5/2021).

Mendengar itu, Martha kemudian mengecek dari jendela kamar. Martha membuka gorden dan mendapati seorang pria di garasi tersebut. Melihat pria tersebut, Martha sontak berteriak. Teriakan itu pun mengundang perhatian suaminya dan masyarakat setempat.

Baca4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk

BacaTerduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka

Karena teriakan itu, pria yang ada di garasi tersebut melarikan diri. Setelah itu, warga yang sudah berkumpul pun melakukan pencarian.

“Saat sedang mencari, ada warga yang mendengar dering handphone di ladang jagung. Lalu, masyarakat mencari ke ladang jagung itu,” ungkap Selamat.

Bersambung ke halaman 2..

Ternyata, yang ada di ladang jagung itu yakni Surya Ganda. Masyarakat kemudian membawa Surya ke rumah Martha.

“Sampai di rumah, Martha Samosir mengatakan kalau Surya Ganda adalah orang yang dilihatnya di dalam garasi,” terang Selamat.

Atas pengakuan tersebut, masyarakat yang sudah emosi langsung menganiaya Surya. Pukulan demi pukulan mendarat di kepala, wajah serta bagian tubuh Surya lainnya. Hingga akhirnya, Surya tak sadarkan diri.

Selanjutnya, polisi yang mendapatkan informasi kejadian itu pun turun ke lokasi. Polisi kemudian mengevakuasi Surya ke Puskesmas Tanah Jawa. Dari puskesmas, Surya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Balimbingan.

“Lalu, dari Rumah Sakit Balimbingan, dirujuk lagi ke RSUD (dr Djasamen Saragih) Siantar,” ujar Selamat.

Selamat mengatakan, setelah sempat mendapatkan perawatan medis, Surya akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Siantar, Rabu (26/5/2021) siang.

“Surya Ganda mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dan tubuhnya,” terang Kompol Selamat Manalu.

BacaTepergok Sedang Beraksi, Terduga Maling Ini Dipukuli Hingga Tewas Berlumur Darah

BacaKomplotan Maling Tabung Gas dan Pencuri Laptop Diringkus di Hatonduhan

Selamat mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan 12 tersangka. Para tersangka berinisial RS, JS, GWG, RP, BS, AS, BN, RPS, TS, HBB, SS dan SH.

“Motifnya adalah warga emosi karena Surya Ganda diduga hendak mencuri sepeda motor,” ucap Selamat.

Bersambung ke halaman 3..

Selamat mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan berpotensi bertambahnya tersangka.

Untuk barang bukti, kata Selamat, berupa seutas wajar listrik yang digunakan untuk mengikat tangan Surya ke belakang, celana jeans warna hitam milik Surya, kaos oblong warna hitam milik Surya dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat milik Surya.

BacaDiteriaki Maling, Digebuk Massa, Selamat Berkat Polisi

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu saat menggelar konferensi pers perkara penganiayaan yang mengakibatkan Surya Ganda meninggal dunia di Mapolsekta Tanah Jawa, Senin (31/5/2021).

BacaRumah Tauke Jeruk Tigarunggu Dibobol Maling, Uang Rp12,6 Juta Raib

Selamat menambahkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e dan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.