Titah Bupati RHS Benar-benar Tak Digubris, Spa Komplek Griya Tetap Saja Buka
- Kamis, 3 Jun 2021 - 01:49 WIB
- dibaca 469 kali
Akmal kemudian menjelaskan, soal pelanggaran PPKM, sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari teguran bertahap sampai dengan penutupan lokasi usaha.
“Saya teruskan juga ke kecamatan untuk dapat melaporkan (pelanggaran PPKM),” kata Akmal, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, Rabu (2/6/2021) sore.
Ditanya soal sanksi yang sudah diberikan terhadap kedua spa itu, Akmal menuturkan, dirinya sedang meminta laporan dari Camat Siantar.
Baca: Selain Dugaan Prostitusi, Spa di Komplek Griya Siantar Abai Instruksi Bupati RHS
Baca: Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Spa Komplek Griya Siantar
Senada dengan Akmal, Camat Siantar Elyanto Purba juga belum mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Elyanto malah menyarankan wartawan untuk bertanya ke Satpol PP.
“Kami sudah menyurati Satpol,” kata Elyanto Purba.