Titah Bupati RHS Benar-benar Tak Digubris, Spa Komplek Griya Tetap Saja Buka

Share this:
BMG
Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga. (kiri) Spa Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Titah Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melarang kegiatan usaha klub atau hiburan malam, spa, griya pijat dan tempat karaoke, tidak sepenuhnya digubris. Buktinya, ada dua spa di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, yakni Albrus dan Ahelfaress, tetap saja buka lapak.

Sebagaimana diketahui, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga — atau yang akrab disapa RHS itu telah menginstruksikan larangan beroperasi terhadap usaha klub atau hiburan malam, spa, griya pijat dan tempat karaoke.

RHS dalam instruksinya, Nomor: 065/9101/31-2021, tertanggal 18 Mei 2021, melarang usaha-usaha itu beroperasi sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berakhir, yakni 19 hingga 31 Mei 2021.

Namun fakta lapangan, dari mulai diberlakukan PPKM berbasis mikro berakhir hingga berakhir pada 31 Mei 2021, usaha layanan jasa pijat itu terpantau tetap melayani pelanggan.

BacaHariyanto: Dukungan ke Radiapoh Sinaga, Bukti PKS Tidak Anti non-Muslim

BacaDugaan Praktik Prostitusi di Dua Lokasi Spa Komplek Griya, Pengunjung: Bisa Plus-Plus

Sama seperti ketika Rabu 2 Juni 2021, keduanya tetap beroperasi, dan pelanggan masih silih berganti berdatangan. Meski begitu, hingga kini, belum ada tindakan terhadap dua spa atas pelanggaran yang dilakukan itu.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar juga belum menyampaikan secara gamblang soal tindakan yang diambil terkait pelanggaran yang dilakukan kedua spa itu.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: