Ini Yang Merusak Generasi Muda Raya Itu, Ditangkap di Bah Tongah
- Sabtu, 5 Jun 2021 - 19:39 WIB
- dibaca 140 kali
RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Jonroy, seorang pengedar sabu, Kamis (3/6/2021), pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria 41 tahun itu diringkus dari gubuk di perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Jonroy merupakan buntut dari laporan masyarakat. Pria asal Hapoltakan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, itu dilaporkan sering bertransaksi narkoba di gubuk tersebut.
Polisi pun menggerebek gubuk itu. Saat penggerebekan, Jonroy ada di sana. Polisi pun langsung menangkapnya.
Baca: Kabur dari Lapas Narkotika Raya, Napi Narkoba Itu Sembunyi di Rumah Mertua
Baca: Isak Tangis Penyesalan Ibu Anak Satu Terjerat Narkoba
Dari gubuk, polisi juga menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Kepada polisi, Jonroy mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Baca: Ramai-Ramai di Halaman SD Rambutan Raya, Rupanya Beganja..
Baca: Positif Narkoba, Briptu AS Resmi Ditahan
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata Adi, Jonroy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.
“Tersangka Jonroy sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.