BANGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun mengamankan dua pria asal Kota Pematang Siantar, Sabtu (12/6/2021), pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Keduanya masing-masing bernama Acong Simangunsong (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, dan Eko Fransiskus Purba (27), warga Jalan Jati, Kecamatan Siantar Utara.
Dua pria ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Asahan, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tindak kriminal tersebut bermula ketika korbannya Ajdi Juanda (17) bersama temannya Ari Andrian (16) pulang dari sekolah mereka di Yayasan UISU, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.
Keduanya berboncengan mengendarai kreta (sepeda motor) Honda Beat menuju rumah mereka di Huta III, Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Baca: Pelarian Pencuri Sepeda Motor Asal Gunung Maligas Berakhir di Rohil
Baca: Kesaksian Rita, Karyawan JNE Siantar Yang Bikin Penyelundup Ganja Lari Terbirit-birit
Lalu, setibanya di lokasi kejadian, empat pelaku yang masing-masing berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro datang dari arah belakang korban.
Dan tiba-tiba, salah satu dari kedua pelaku menendang sepeda motor korban sembari menyuruhnya berhenti.
Kedua korban pun terjatuh ke beram jalan. Kemudian, para pelaku mengaku dari pihak leasing. Pelaku pun mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan berpura-pura mengecek nomor rangka serta nomor mesin sepeda motor itu.
Selanjutnya, dua pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Sementara, dua pelaku lainnya kembali berpura-pura akan membawa korban ke Mapolsek Siantar Utara.
Mendengar itu, korban menolak ikut dengan kedua pelaku. Lalu, saat naik ke sepeda motor dan hendak melarikan diri, korban menarik tangan salah satu pelaku.
Pelaku pun jatuh dan korban mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku. Setelah itu, korban langsung lari ke permukiman warga.
Baca: Sekejap Saja Kencing di Pasar Horas, Uang Pensiun Rp70 Juta Raib dari Jok Sepeda Motor
Baca: Hanya Dapat 44 Suara, Jon Kennedi Purba Resmi Jadi Anggota DPRD Siantar
Melihat itu, warga langsung berdatangan. Masyarakat setempat pun menangkap dua pelaku, yakni Acong dan Eko.
Setelah diamankan, kedua pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bangun AKP Lambok Gultom membenarkan kejadian dan penangkapan kedua pelaku itu. Kata Lambok, dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi karyawan leasing.
“Kedua pelaku sudah kita tahan,” kata Lambok.
Lambok menuturkan, hingga kini, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya.
Baca: Modus Cari Bapak, Warga Tong Marimbun Bawa Kabur Sepedamotor Temannya
Baca: Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
Dalam kasus tersebut, tambah lambok, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku, 1 unit Handy Talky (HT) milik pelaku dan uang sebesar Rp2.160.000.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana,” pungkas Lambok.