SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu, Jumat (24/9/2021), sore sekira pukul 17.00 WIB.
Keduanya yakni Sur (40), warga Rambung Susu, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Irul (32), warga Bandar Sakuda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan tersebut menyusul informasi yang diterima polisi soal peredaran sabu yang dijalankan Sur dan Irul di perladangan Bandar Sakuda, Kabupaten Simalungun.
Polisi meringkus Sur saat sedang duduk-duduk di ladang itu. Dari Sur, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,64 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp400.000 ribu, 1 pipet plastik, 1 kaca pirex, dan 2 bungkus plastik transparan berisi plastik kosong.
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan
Kepada polisi, Sur mengaku, sabu itu diperolehnya dari Irul sebanyak 8 paket dan 4 paket sudah dijual dengan harga Rp100 ribu.
Atas pengakuan itu, polisi kemudian mengejar Irul. Hingga akhirnya, Irul berhasil ditangkap dari ladang coklat, tak jauh dari lokasi penangkapan Sur.
Dari Irul, polisi tak menemukan narkoba. Polisi hanya menyita 1 unit handphone sebagai barang bukti.
Baca: Pengedar Sabu Tanjung Pinggir Ditangkap, 9 Paket Siap Edar Disita
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Adi.