Pakai Celana Pendek Berkaos Oblong, Tersangka Kasus Tembak Mati Wartawan Itu Tiba di Kejari Simalungun

Share this:
BMG
Tersangka pembunuh Mara Salem Harahap, inisial Su dan YFP tiba di Kejari Simalungun, Rabu (6/10/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Proses hukum kasus pembunuhan oknum wartawan Mara Salem Harahap telah memasuki tahap II. Kini, perkaranya ada di tangan jaksa.

Penyidik Polda Sumut telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Kedua tersangka inisial Su dan YFP terlihat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, pada Rabu (6/10/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka Su dan YFP mengenakan celana pendek dan kaos oblong. Keduanya tampak berbagi borgol, sembari menjinjing tas.

Bersama kedua tersangka, penyidik Polda Sumut juga turut menyerahkan barang bukti mobil Datsun Go warna putih BK 1921 WR milik korban almarhum Mara Salem Harahap, sepeda motor Honda Vario BK 6976 WA, dan barang bukti lainnya. Termasuk senjata api dan sejumlah pakaian korban.

BacaWartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

BacaDiframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang

Begitu tiba di Kantor Kejari Simalungun, keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Kejari Simalungun Bilin Santoriko Sinaga dan Firmansyah. Saat pemeriksaan berlangsung, kedua tersangka didampingi pengacara.

Sekadar diketahui, dalam kasus penembakan oknum wartawan online Mara Salem Harahap alias Marsal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial YFP (31), Su (57) dan AS.

BacaKasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta

Dua dari tiga tersangka merupakan bagian dari tempat hiburan malam Ferrari, yakni Su sebagai Bos Ferrari dan anggotanya YFP.

Sementara, AS merupakan oknum TNI. Dan, telah meninggal dunia pada Minggu (12/9/2021) malam. Sebelum meninggal, Praka AS sempat mengeluh sakit saat menjalani proses kurungan di Pomdam I Bukit Barisan.

“Iya benar (meninggal dunia), Praka AS meninggal dunia,” ujar Kapendam I/BB Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021).

BacaPraka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal

BacaTangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!

Kini, tersangka tinggal dua orang, Su dan YFP. Dalam kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup.

Share this: