GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Bembeng, warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pemuda 25 tahun tersebut diringkus dari Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/2021), sore sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bembeng dilaporkan kerap mengedarkan sabu di kawasan Gunung Malela.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit handphone merk Realme, uang hasil penjualan sejumlah Rp600 ribu, dan 1 potongan plastik kresek.
Baca: Tiga Pengedar Ditangkap, Taft GT, Honda Vario, dan Jutaan Rupiah Disita
Baca: Si Cantik Pemilik Sabu Ini Duduk di Kursi Pesakitan, Tuntutannya Ngeri…
Kepada polisi, Bembeng mengaku baru sekitar tiga bulan mengedarkan sabu. Barang bukti sabu miliknya itu, sambung Bembeng, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Baca: Jaringan Narkoba Bah Jambi-Gunung Malela Diungkap, 1 Wanita dan 3 Pria Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Bembeng sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Adi.