Si Cantik Pemilik Sabu Ini Duduk di Kursi Pesakitan, Tuntutannya Ngeri…

Share this:
BMG
Terdakwa Fatmawati saat akan keluar dari ruang persidangan PN Siantar, Selasa (22/10/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Terdakwa Fatmawati alias Bunda Rizky (33), warga Jalan Candika, Kelurahan Setia Negara, Siantar Martoba, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siantar atas kasus yang menjeratnya, yakni kepemilikan sabu.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (22/10/2019) itu, majelis pimpinan sidang diketuai Simon Carles Sitorus dan dua anggotanya Rahmad dan M Iqbal, dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA: Pengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel

Dalam sidang, JPU Firdaus Maha menuntut wanita berparas cantik ini selama 12 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua dan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, Erwin Purba selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama dua hari untuk membuat nota pembelaan secara tertulis (pledoi).

Setelah mendengar tuntutan JPU, pimpinan sidang langsung menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis (24/10/2019) denganl agenda pembelaan tertulis (pledoi) oleh terdakwa.

BACA: Jaringan Narkoba Bah Jambi-Gunung Malela Diungkap, 1 Wanita dan 3 Pria Diringkus

Sebelumnya, Fatmawati ditangkappada Jumat (10/5/2019) pukul 20.30 WIB di Jalan Candika, Kelurahan Setia Negara. Darinya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,18 gram dan satu gulungan kertas koran berisi 4,54 gram narkoba jenis ganja.

Share this: