SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dua pria di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli).
Keduanya Icuk Ambarita alias Icuk (37), warga Bagot Puloan, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, dan Bisuk Sinaga alias Bisuk (29), warga Dusun I, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kedua pria itu diringkus dari dua lokasi berbeda, pada Rabu (3/11/2021) siang. Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan masyarakat atas aktivitas pungli yang dilakukan Icuk dan Bisuk.
Polisi menangkap Icuk saat sedang berdiri di Simpang Siatasan, tepat di kawasan jalan rusak dan berlubang.
Saat itu, Icuk sedang menyetop mobil yang hendak keluar maupun masuk persimpangan. Icuk juga meminta uang kepada pengendara.
Dari Icuk, polisi mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp6 ribu.
Baca: Ditangkap Saat Pungli Sopir Truk PT Unilever di KEK Sei Mangkei
Baca: Pemotor Dijemput Maut saat Menyeberang di Jalan Merdeka Siantar
Selanjutnya, Bisuk diringkus di jalan lintas Siantar-Parapat, tepatnya di kawasan tanah longsor, Dusun I, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribun.
Saat ditangkap, Bisuk juga sedang berdiri sembari menyetop mobil dan meminta uang kepada pengemudi mobil hendak melintasi jalan dan meminta uang.
Dari Bisuk, polisi mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp12 ribu.
Baca: Pungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan
Baca: Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta
Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butarbutar membenarkan penangkapan kedua pelaku pungli itu. Kata Nelson, Icuk dan Bisuk sudah dibina.
“Keduanya juga membuat pernyataan tertulis tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Nelson.