Pengedar Sabu Simpang Kalvin Simalungun Diringkus, Temannya Lari

Share this:
BMG
Putra, tersangka pengedar sabu ditangkap dari rumahnya di Batu VI, Simpang Kalvin, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Simalungun.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Batu VI, Simpang Kalvin, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (8/11/2021) sore.

Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.

Dalam penggerebekan itu, seorang pengedar sabu bernama Putra ditangkap. Tidak ada perlawanan dari pria 27 tahun itu saat polisi meringkusnya.

Setelah mengamankan Putra, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

BacaAda Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

BacaPengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,06 gram, 1 kaca pirex bekas pakai sabu, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 kotak rokok merk Sampoerna.

Kepada polisi, Putra mengaku, jika sabu itu miliknya dan diperoleh dari teman di daerah Simpang Kalvin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Polisi juga berupaya melakukan pengembangan. Namun, polisi tidak berhasil menemukan teman Putra.

BacaPengedar Narkoba Sumber Jaya Ditangkap, Lihat Barang Bukti Miliknya!

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Putra sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adi.

Share this: