Jaringan Narkoba Jalan Mawar Pamatang Simalungun Diuber, Tiga Orang Diringkus

Share this:
BMG
Rendi, Reza dan Ucok, tiga warga Simalungun terjerat perkara narkoba.

Ucok Bilang Dapat Sabu dari Ardi

Lalu, Minggu sekira pukul 15.30 WIB, polisi menangkap Ucok dari Jalan Mawar, Huta I, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari Ucok, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp200 ribu dan 33 paket sabu.

Dan, Ucok kepada polisi mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Ardi. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap Ardi.

BacaAda Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

BacaDari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: