Jaringan Narkoba Jalan Mawar Pamatang Simalungun Diuber, Tiga Orang Diringkus
- Kamis, 11 Nov 2021 - 20:43 WIB
- dibaca 1.924 kali
Ucok Bilang Dapat Sabu dari Ardi
Lalu, Minggu sekira pukul 15.30 WIB, polisi menangkap Ucok dari Jalan Mawar, Huta I, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari Ucok, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp200 ribu dan 33 paket sabu.
Dan, Ucok kepada polisi mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Ardi. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap Ardi.
Baca: Ada Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara
Baca: Dari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.