Benteng Siantar

Dugaan Pungli Guru di Simalungun, Parsaulian Sinaga: Kami Tidak Terlibat

Parsaulian Sinaga, Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun. (insert) SaLing saat menyampaikan pengaduan dugaan pungli guru ke Polres Simalungun.

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru di Kabupaten Simalungun telah bergulir ke ranah hukum. Oleh SaLing, berkas laporan dugaan praktik pungli terhadap guru tersebut sudah disampaikan ke Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli guru itu, antara lain: Parsaulian Sinaga, selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Even Damanik, selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Simalungun, Alwin Zaim, selaku Panitia dari Yayasan Surya Nusa Cendekia, dan Alex Hendrik Damanik, selaku Ketua Yayasan Surya Nusa Cendekia.

Nico Natanael Sinaga, Direktur Eksekutif Lembaga Sahabat Lingkungan (SaLing) dalam pengaduannya mengungkapkan, dugaan praktik pungli terhadap guru itu terjadi pada kegiatan Workshop Pembelajaran Interaktif Berbasis Multimedia Digital yang diselenggarakan Yayasan Surya Nusa Cendekia. Pengaduan disampaikan ke Polres Simalungun, tepat di momen Hari Guru sedunia, pada Kamis 25 November 2021.

Menanggapi pengaduan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga, membantah adanya pungutan liar pada kegiatan tersebut.

BacaPemenang Simalungun Radiapoh, Pungli Tidak Ada, ASN Dibikin Nyaman, Ingat!

BacaDugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta

Menurut Parsaulian, Workshop Pembelajaran Interaktif Berbasis Multimedia Digital yang diselenggarakan Yayasan Surya Nusa Cendekia itu resmi. Namun, mereka tidak terlibat.

“Kegiatan itu resmi, dan kami tidak terlibat,” kata Parsaulian.

Halaman Selanjutnya >>>

Parsaulian: Itu Resmi, Guru Bisa Pakai Dana BOS

Parsaulian: Itu Resmi, Guru Bisa Pakai Dana BOS

Parsaulian menjelaskan, kegiatan itu terselenggara berawal dari adanya permohonan kerjasama ke pihak sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Simalungun. Mereka (pihak yayasan) mengajukan penawaran pengadaan workshop kepada sekolah-sekolah dan membuat tembusan ke Dinas Pendidikan.

Sehubungan karena yayasan tersebut telah memenuhi persyaratan, akhirnya kegiatan pun disetujui para guru dan kepala sekolah.

“Jadi, kami (Dinas Pendidikan) tidak terlibat pada kegiatan itu. Ada penawaran dari yayasan, dan disetujui para pihak sekolah. Banyak juga yang tidak mengikuti kegiatan. Tidak apa-apa. Artinya, kegiatan itu adalah tidak sebuah keharusan. Tapi, menurut kami itu sangat penting,” kata Parsaulian.

BacaPungli di Balik Bantuan Pangan Non Tunai, Kadis Sosial Sergai Kena OTT

BacaBasmi Preman di Medan Timur, 14 Pelaku Pungli Diamankan

Sesuai ketentuan, masih kata Parsaulian, setiap sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dalam hal pembiayaan pendidikan dan pelatihan guru.

“Itu resmi. Mereka (pihak sekolah) bisa menggunakan dana BOS. Menggunakan dana pribadi juga bisa. Tergantung para guru. Karena kegiatan itu sangat penting,” imbuh Parsaulian, saat ditemui di Kantor DPRD Simalungun, Pamatang Raya.

Halaman Selanjutnya >>>

Klarifikasi ke SaLing

Halaman Sebelumnya <<<

Klarifikasi ke SaLing

Kemudian, soal pengaduan dari SaLing, Dinas Pendidikan Simalungun juga akan berkirim surat perihal klarifikasi kepada Direktur Eksekutif SaLing.

“Inilah mau kami kirimkan klarifikasi. Intinya pada surat itu, kami tidak terlibat pada kegiatan itu, dan kegiatan seperti itu diperbolehkan atau tidak dilarang sesuai ketentuan. Kegiatan itu resmi,” pungkas Parsaulian.

Berita sebelumnya, SaLing mengungkap dugaan praktik pungli terhadap guru di Simalungun. Dugaan pungli itu muncul dalam sebuah kegiatan workshop yang digelar di Patra Jasa Hotel, Parapat, Kabupaten Simalungun.

Para guru yang ikut serta kegiatan itu dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu per orang.

BacaBaskami Ginting Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungli di Sumut

BacaJalan Rusak dan Longsor di Simalungun Jadi Objek Pungli, Dua Pria Ditangkap

Menurut SaLing, dana untuk penyelenggaraan workshop Pembelajaran Interaktif Berbasis Multimedia Digital itu seharusnya tidak dibebankan kepada guru, melainkan dianggarkan oleh Pemkab Simalungun. Oleh sebab itu, SaLing menilai jika pengutipan sejumlah uang terhadap guru-guru tersebut merupakan bentuk pungli.

Selengkapnya, simak berita berikut:

Bersamaan di Hari Guru, Kadis Pendidikan Simalungun Diadukan, Dugaan Pungli

Halaman Sebelumnya <<<