Klaim Sepihak KLHK di Sipolha Horison Pematang Sidamanik, Perkampungan Dibikin Hutan Lindung

Share this:
BMG
Warga Repa dan areal perkampungan yang diklaim sepihak oleh KLHK sebagai hutan lindung di Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun.

PEMATANG SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.com– Masyarakat Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terkhusus warga Lingkungan IV, keberatan terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengklaim sejumlah lahan mereka sebagai kawasan hutan lindung.

Terlebih, klaim tersebut dilakukan KLHK secara sepihak di lahan yang sudah mereka kelola dan usahai selama ini.

Theodore Galimbat Bakkara (76), salah seorang warga mengatakan, dengan tegas menolak klaim klaim sepihak KLHK melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, atas tanah milik mereka.

“Saya menilai tindakan tersebut sudah pemerkosaan hak. Kami masyarakat keberatan dan menolak klaim pihak kehutanan yang menyebutkan lahan kami sebagai hutan lindung,” tegas Galimbat.

Lebih lanjut, Galimbat menerangkan, kebijakan KLHK mengklaim wilayah perkampungan di Dusun IV sebagai hutan lindung, sebagai suatu penghinaan terhadap rakyat yang tinggal di sana.

Menurut Galimbat, sejak kemerdekaan Republik Indonesia, sudah jelas letak tapal batas antara lahan milik kehutanan negara dengan perkampungan.

“Kami sebagai warga negara, setia dan taat kepada konstitusi UUD 1945. Di sana diatur tentang hak rakyat atau masyarakat,” imbuh Galimbat, penduduk Repa.

Galimbat mengungkapkan, wilayah yang diklaim sebagai hutan lindung di Kelurahan Sipolha Horison, antara lain, Kampung Binanga Joring, Bandar, Tuktuk Naholhol, Ujung Mauli, dan Repa.

BacaAda Informasi Illegal Logging, Petugas Kehutanan Siantar Pantau Gudang Kayu Jalan Bahkora

BacaRentetan Banjir Bandang Parapat dan Penebangan Liar di Hutan Sitahoan-Sibatuloting

Sebagai masyarakat pemilik hak atas lahan di dusun tersebut, Galimbat dengan tegas menolak klaim oleh KLHK. Warga pun, katanya, segera menyurati KLHK RI di Jakarta.

“Kami keberatan karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kami cintai ini, sudah ada tapal batas register kehutanan dengan tanah perkampungan kami. Oleh karena itu, kami keberatan terhadap KLHK yang mengklaim wilayah perkampungan kami sebagai hutan lindung dengan mengaburkan tapal batas yang sebelumya sudah ada dan berbatasan dengan wilayah perkampungan kami,” bebernya.

Halaman Selanjutnya >>>

Warga Minta Patok KLHK yang Sudah Dipasang Segera Dicabut

Share this: