Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Ilustrasi. Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diinterpelasi oleh DPRD Simalungun.

Mariono: Radiapoh Lebih Tepat Pemimpin Arogan

Pertama, Surat Keputusan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga Nomor: 188.45/8125/1.1.3/2021 tentang pengangkatan tenaga ahli.

Dalam pengangkatan tenaga ahli itu, SK Bupati dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019, khususnya pasal 102 poin 4 yang menyatakan Staf Ahli Gubernur dan Bupati/ Walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

“Jika melihat SK Bupati, kami menilai Bupati menjadikan posisi jabatan staf ahli hanya sebagai membalas jasa terhadap tim suksesnya. Bahkan, demi balas jasa terserbut, Bupati mampu dan kukuh melanggar perundang-undangan yang berlaku,” kata Mariono, dalam konferensi pers di Sobat Cafe Resto, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis (20/1/2022).

BacaKPK Tahan Rinawati Sianturi

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

Hal itu, sambung Mariono, menunjukkan bahwa Radiapoh Sinaga bukan pemimpin yang arif dan bijaksana. Namun, pemimpin yang sitatnya pemuas bagi tim sukses yang berjasa.

“Selain itu, kami menilai, Bupati bukan pemimpin yang profesional. Namun, lebih tepat sebagai pemimpin yang arogan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Halaman Selanjutnya >>>

Ketika Tenaga Ahli Hadir Rapat Bersama OPD Dianggap Sikap Perang Terhadap DPRD

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: