RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Pimpinan DPRD Simalungun menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama dengan sejumlah pimpinan Fraksi di Kantor DRPD Simalungun, Senin (24/1/2022).
Rapat tersebut membahas tentang surat perihal pengajuan hak interpelasi yang dilakukan oleh 17 orang Anggota DPRD Simalungun.
Hasilnya, disepakati bersama bahwa pada Senin depan pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus, didampingi rekannya Sastra Joyo Sirait, saat diwawancarai seusai menggelar rapat pimpinan.
“Usulan dari teman-teman anggota dewan untuk menggunakan hak interpelasi telah kami sepakati untuk ditindaklanjuti. Pembahasannya akan dimulai Senin depan melalui Bamus,” kata Elias, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Simalungun itu.
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Baca: Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
Sastra Joyo melanjutkan, bahwa penggunaan hak interpelasi adalah hal yang biasa saja, yakni meminta keterangan dari Bupati Simalungun.
“Jadi, interpelasi itu biasa saja. Teman-teman anggota dewan hanya ingin meminta jawaban dari saudara bupati. Mungkin ada kebijakan atau keputusan saudara bupati yang dianggap kurang jelas atau dinilai melanggar aturan, ya teman-teman meminta jawaban,” imbuh Sastra.
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK
Baca: Pro Kontra Interpelasi Bupati Radiapoh Soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tubuh Nasdem
Terkait mekanisme interpelasi, lanjut Sastra, sesuai tata tertib dewan ada tiga tahapan. Namun tahapan tersebut akan diputuskan pada saat rapat badan musyawarah pekan depan.
“Harapan kami, semoga penggunaan hak interpelasi ini bisa berdampak baik kepada bupati untuk mewujudkan rakyat harus sejahtera,” pungkas Wakil Ketua DPRD Simalungun yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Simalungun.