Pimpinan DPRD Simalungun Setuju Interpelasi Lanjut, Simak Penjelasan Akademisi Ini!
- Selasa, 25 Jan 2022 - 18:12 WIB
- dibaca 569 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pimpinan DPRD Simalungun telah menyetujui pengajuan hak interpelasi 17 Anggota DPRD Simalungun terhadap Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dilanjutkan. Tindaklanjut pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) pada pekan depan, Senin 31 Januari 2022.
Sejak pengajuan hak interpelasi itu bergulir, terjadi pro dan kontra di tengah publik masyarakat Kabupaten Simalungun. Beragam komentar dapat ditemukan di berbagai platform media sosial.
Banyak yang mendukung interpelasi Anggota Dewan, tapi banyak juga netizen yang mengkritisi DPRD karena dianggap tendensius. Begitu juga di internal DPRD Simalungun, ada yang tidak siap sepakat dalam penggunaan hak interpelasi.
Mengamati hal itu, BENTENG SIANTAR meminta tanggapan salah seorang akademisi Dr Muldri Pasaribu SH MH.
Muldri menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi; fungsi legislasi (legislatif); fungsi anggaran (budget); dan fungsi pengawasan (control).
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, masih kata Muldri, Anggota Dewan dibekali tiga hak; interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat.
“Nah, interpelasi merupakan bagian dari pengawasan. Interpelasi adalah hak legislatif meminta keterangan kepada seorang kepala daerah yang berhubungan dengan suatu kebijakan yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas dan atau suatu keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Muldri, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Simalungun (USI) itu.