SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pimpinan DPRD Simalungun telah menyetujui pengajuan hak interpelasi 17 Anggota DPRD Simalungun terhadap Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dilanjutkan. Tindaklanjut pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) pada pekan depan, Senin 31 Januari 2022.
Sejak pengajuan hak interpelasi itu bergulir, terjadi pro dan kontra di tengah publik masyarakat Kabupaten Simalungun. Beragam komentar dapat ditemukan di berbagai platform media sosial.
Banyak yang mendukung interpelasi Anggota Dewan, tapi banyak juga netizen yang mengkritisi DPRD karena dianggap tendensius. Begitu juga di internal DPRD Simalungun, ada yang tidak siap sepakat dalam penggunaan hak interpelasi.
Mengamati hal itu, BENTENG SIANTAR meminta tanggapan salah seorang akademisi Dr Muldri Pasaribu SH MH.
Muldri menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi; fungsi legislasi (legislatif); fungsi anggaran (budget); dan fungsi pengawasan (control).
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, masih kata Muldri, Anggota Dewan dibekali tiga hak; interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat.
“Nah, interpelasi merupakan bagian dari pengawasan. Interpelasi adalah hak legislatif meminta keterangan kepada seorang kepala daerah yang berhubungan dengan suatu kebijakan yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas dan atau suatu keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Muldri, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Simalungun (USI) itu.
Tenaga Ahli Itu Harus Sesuai Keahliannya
Tenaga Ahli Itu Harus Sesuai Keahliannya
Terkait subtansi pengajuan interpelasi, menurut Muldri, telah memenuhi unsur.
Pertama, terkait pengangkatan tenaga ahli, Muldri berpendapat bahwa ada kekeliruan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengangkatan tenaga ahli itu.
Dijelaskan, menurut ketentuan, tenaga ahli dapat diangkat sesuai kebutuhan dan diajukan oleh staf ahli kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah (Sekda).
“Tapi, tenaga ahli harus sesuai dengan keahliannya,” kata Muldri.
Dia mencontohkan, semisal terjadi bencana, maka staf ahli membutuhkan tenaga ahli di bidang hukum untuk membuat naskah ilmiah. Maka, staf ahli dapat mengajukan kepada kepala daerah melalui Sekretariat Daerah.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Digelandang Hanya Pakai Celana Pendek dan Sandal Jepit
Baca: Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
Atau dalam suatu proyek dibutuhkan ahli ekonomi, masih menurut Muldri, itu juga boleh. Tapi, tidak boleh satu orang ahli menjadi ahli dalam beberapa bidang.
“Contoh masalah hukum, ya ahli hukum. Jangan masuk lagi ahli hukum jadi ahli ekonomi. Jadi, SK-nya pun per item atau per kegiatan, bukan per periode atau tahunan,” urai Muldri.
Interpelasi Anggota Dewan Sudah Tepat
Interpelasi Anggota Dewan Sudah Tepat
Selanjutnya, terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda), pemberhentian 18 orang pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dan pelantikan pejabat tinggi pratama Kabupaten Simalungun.
Muldri menguraikan, apabila memang benar keputusan bupati tersebut tidak dikoreksi oleh pemerintah atasan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun tersebut ada ketentuan yang dilanggar, maka interpelasi Anggota Dewan sudah tepat.
Menurut dia, keputusan bupati tersebut telah memenuhi unsur interpelasi yakni bersifat penting, strategis dan berdampak luas.
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Baca: Pro Kontra Interpelasi Bupati Radiapoh Soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tubuh Nasdem
Menurut Muldri, pengangkatan dan pemberhentian para pejabat tersebut memenuhi unsur penting, strategis, dan berdampak luas, karena para pejabat pemerintah tersebut berhubungan dengan pengelolaan program dan anggaran yang tentunya bersifat penting, strategis, dan akan berdampak terhadap masyarakat di Kabupaten Simalungun secara khusus.
Pesimis..
Sementara terkait mekanisme penggunaan hak interpelasi, lanjut Muldri, diatur dalam Tata Tertib DPRD Simalungun.
Sesuai tatib, dia menyebutkan, ada beberapa tahapan dalam penggunaan interpelasi. Apabila dalam proses meminta keterangan Bupati Simalungun, DPRD menemukan suatu hal kejanggalan atau suatu pelanggaran yang perlu untuk diselidiki, maka lembaga DPRD Simalungun dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut.
“Dan, dari hasil penyelidikan itu, Dewan selanjutnya menggunakan hak menyatakan pendapat. Apakah kasusnya selesai, atau dibawa ke pengadilan atau pendapat lain,” terang Muldri, yang juga menjabat Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Simalungun itu.
Baca: Bupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK
Baca: Pengajuan Interpelasi 17 Anggota Dewan, Ini Hasil Rapat Pimpinan DPRD Simalungun
Menurut amatannya, sampai sejauh ini, Muldri berpendapat bahwa Anggota Dewan dalam pengajuan interpelasi masih dalam prosedur yang tepat. Namun apakah interpelasi ini akan berjalan mulus, dosen yang kerap diundang menjadi tenaga ahli ini mengaku pesimis.
“Karena ini masih tahap pengajuan. Belum diputuskan apakah hak interpelasi berlanjut atau tidak. Karena pengambilan keputusan nantinya wajib dihadiri setengah dari jumlah Anggota Dewan ditambah satu. Apakah hanya 17 orang, atau bertambah, kita belum tahu. Ini sangat politis dan politisnya sangat tinggi,” pungkas Muldri.