Pengedar Sabu di Purba Ganda Simalungun Ditangkap, Dua Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
AD, pengedar sabu yang ditangkap dari Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

PEMATANGBANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap pengedar sabu dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/1/2022).

Tersangka berinisial AD. Polisi menangkap pemuda 22 tahun tersebut dari seputaran Nagori Purba.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone dan 1 dompet warna pink berisi uang penjualan sabu sebesar Rp80 ribu.

BacaMenegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel

BacaEmpat Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Warga Siantar, Dua Lagi asal Taput

Kepada polisi, AD mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang di seputaran Nagori Purba Ganda.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka AD sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

BacaBandit Narkoba Gang Perdamaian Diringkus, Kaki Tangannya si Unong

BacaRumah Dua Pengedar Sabu Digerebek, Satu dari Tanjung Pinggir, Satu Lagi di Gang Demak

Pada kesempatan itu, Adi mengingatkan agar masyarakat Simalungun menghindari narkoba.

“Hidup sehat tanpa narkoba. Dan ingat, tidak ada negosiasi bagi pengguna, apalagi pengedar narkoba. Itu akan kami tindak tegas,” pungkas Adi.

Share this: