Rumah Dua Pengedar Sabu Digerebek, Satu dari Tanjung Pinggir, Satu Lagi di Gang Demak

Share this:
BMG
Raja dan Anjasmara, dua pengedar sabu ditangkap dari rumah masing-masing, Sabtu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek dua rumah pengedar sabu. Penggerebekan itu dilakukan dalam satu hari, pada Sabtu (15/1/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang. Adalah Raja, pria 47 tahun, dan Anjasamara, pria 32 tahun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Raja dari rumahnya di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu sekira pukul 10.00 WIB.

Saat polisi tiba di rumah Raja, pintu dalan kondisi terbuka. Polisi pun langsung masuk dan menangkap Raja dari ruang tamu rumah tersebut.

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu seberat 1,50 gram, uang tunai sebesar Rp50 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 mancis, dan 1 bong lengkap dengan pipetnya.

Raja, tersangka narkoba diamankan dari rumahnya, di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu.

BacaJejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

BacaGerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda

Kepada polisi, Raja mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil menangkap A.

Halaman Selanjutnya >>>

Gerebek Rumah Anjasmara di Gang Demak

Share this: