PEMATANGBANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap pengedar sabu dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/1/2022).
Tersangka berinisial AD. Polisi menangkap pemuda 22 tahun tersebut dari seputaran Nagori Purba.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone dan 1 dompet warna pink berisi uang penjualan sabu sebesar Rp80 ribu.
Baca: Menegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel
Baca: Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Warga Siantar, Dua Lagi asal Taput
Kepada polisi, AD mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang di seputaran Nagori Purba Ganda.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka AD sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.
Baca: Bandit Narkoba Gang Perdamaian Diringkus, Kaki Tangannya si Unong
Baca: Rumah Dua Pengedar Sabu Digerebek, Satu dari Tanjung Pinggir, Satu Lagi di Gang Demak
Pada kesempatan itu, Adi mengingatkan agar masyarakat Simalungun menghindari narkoba.
“Hidup sehat tanpa narkoba. Dan ingat, tidak ada negosiasi bagi pengguna, apalagi pengedar narkoba. Itu akan kami tindak tegas,” pungkas Adi.