SILAU KAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Lapak judi tembak ikan di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, digerebek, Senin (24/1/2022). Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah berinisial ZB (22), warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat dan RP (52), warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam bisnis perjudian itu, ZB berperan sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang chip meja tembak ikan. Sementara, RP berperan sebagai pemain dan penyedia tempat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 mesin judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp210 ribu, dan 1 chip mesin judi tembak ikan.
Baca: Dua Lapak Judi Tembak Ikan di Saribudolok Digerebek, Polisi Kejar Jaga Sipayung
Baca: Lapak Judi Tembak Ikan di Sei Mangkei Digerebek, 4 Orang Ditangkap
Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan tersebut.
Arwansyah menuturkan, penggerebekan dilakukan itu sebagai bukti keseriusan polisi memberantas segala jenis permainan judi Simalungun.
“Kapolres Simalungun sudah menyampaikan bahwa tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah Simalungun, termasuk perjudian,” kata Arwansyah.
Baca: Siantar Aneh, Mudik Dilarang, Ada Kerumunan di Gelper Dibiarkan
Baca: Menegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel
Dia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Simalungun.
“Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,” katanya.