Lapak Judi Tembak Ikan di Sei Mangkei Digerebek, 4 Orang Ditangkap

Share this:
BMG
Keempat tersangka kasus perjudian dan mesin tembak ikan diamankan dari Kampung Kucingan, Huta V, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggerebek lapak judi tembak ikan di Kampung Kucingan, Huta V, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 4 orang. Tiga dari empat orang itu merupakan pemain dan satu lainnya penyelanggara.

Ketiga pemain masing-masing berinisial AS (42), AR (35), dan AM (27). Sementara, penyelengaranya berinisial I alias Balung.

BacaJudi Togel ‘Kode Fajar’ Marak di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa

BacaBaskami Ginting Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian di Sumatera Utara

Selain mengamankan keempat orang itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mesin tembak ikan, 1 chip meja tembak ikan, dan uang tunai Rp500 ribu.

BacaDua Lapak Judi Tembak Ikan di Saribudolok Digerebek, Polisi Kejar Jaga Sipayung

BacaJudi Tembak Ikan Berkedok Game Zone Bebas Beroperasi di Tanjungbalai

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rachmat.

Share this: