Bupati Radiapoh Tidak Perlu Takut Diinterpelasi, Minta Maaf Jauh Lebih Terhormat

Share this:
BMG
Mariono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun. (Insert) Ilustrasi.

Jumat Mendatang, Paripurna Digelar

Untuk diketahui bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun dipimpin Wakil Ketua DPRD Elias Barus telah menggelar rapat pembahasan terkait pengajuan hak interpelasi oleh 17 Anggota Dewan, pada Senin (31/1/2022).

Lewat rapat itu telah diputuskan akan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian usul dan penjelasan hak interpelasi oleh anggota yang mewakili Anggota DPRD pengusul hak interpelasi, yang akan dijadwalkan pada Jumat (4/2/2022) mendatang.

Mariono, selaku perwakilan dari 17 Anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi menjelaskan, dalam rapat paripurna itu nantinya akan dijelaskan di hadapan seluruh Anggota Dewan terkait pengajuan hak interpelasi.

Kemudian, paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis 10 Februari 2022 mendatang. Agendanya adalah penyampaian pandangan Anggota Dewan melalui fraksi-fraksi.

“Dan, paripurna pengambilan keputusan nantinya akan digelar pada 14 Februari 2022. Disitu akan diputuskan apakah interpelasi disetujui atau tidak,” kata Mariono.

Suasana rapat Badan Musyawarah DPRD Simalungun agenda pengajuan hak interpelasi Dewan terhadap Bupati Simalungun, Senin (31/1/2022).

BacaPro Kontra Interpelasi Bupati Radiapoh Soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tubuh Nasdem

BacaPimpinan DPRD Simalungun Setuju Interpelasi Lanjut, Simak Penjelasan Akademisi Ini!

Terkait quorum rapat paripurna, lanjutnya, sesuai tata tertib di DPRD Simalungun, jumlah Anggota Dewan yang hadir minimal 26 orang atau setengah ditambah satu jumlah Anggota DPRD Simalungun.

“Dan, dalam pengambilan keputusan, suara terbanyak akan menentukan keputusan atau suatu keputusan dinyatakan sah apabila disetujui setengah ditambah satu dari jumlah Anggota Dewan yang hadir pada rapat,” terang Mariono.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: