RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Semakin mencuatnya polemik kelangkaan dan tingginya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, membuat Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Pemkab Simalungun, Ruslan Sitepu, terkesan galau.
Bagaimana tidak, dua hari lalu, dia dipermalukan Bupati Simalungun di hadapan orang banyak.
“Saya suka kalian ribut. Saya suka. Biar selesai masalah pupuk ini. Tapi itulah, sudah malu kali aku semalam dimarah-marahi pak Bupati. Banyak pula orang disitu,” ungkap Ruslan, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di halaman kantornya, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga marah dan menyampaikan somasi kepadanya mengingat semakin banyaknya petani yang mengeluhkan harga pupuk yang tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Baca: Petani ‘Teriak’ Pupuk Subsidi Langka di Simalungun
Baca: Soal Kelangkaan Pupuk, Gubsu Edy: yang Diajak Bicara pun Tenang-tenang Saja, Bikin Susah
Kemarahan bupati membuat dirinya selaku Kadis Pertanian semakin gesit memerintahkan pasukannya di setiap kecamatan untuk terus menerus memantau dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Distributor-distributor juga sudah saya minta supaya tidak menimbun pupuk. Setiap pupuk datang, langsung disalurkan ke petani. Kalaupun nanti di bulan 8 stok habis, biarkan saja. Kita minta kepada pemerintah pusat agar direalokasikan dari daerah lain,” tuturnya.
“Kalau masalah pupuk ini tidak selesai, jabatan saya diganti,” keluhnya.
Halaman Selanjutnya >>>
Ada Bukti, Lapor Saja ke Polisi atau Jaksa!
Ada Bukti, Lapor Saja ke Polisi atau Jaksa!
Dia juga mengimbau seluruh kios pengecer pupuk di seluruh Kabupaten Simalungun agar membuat harga pupuk sesuai HET.
Baca: Harga Pupuk Meroket, Kadistan Simalungun: Lebih dari HET, Laporkan!
Baca: Ditempatkan di Komisi IV DPR RI, Djarot Tancap Gas Temui Kelompok Tani Simalungun, Karo dan Langkat
Namun, apabila masih ada penyimpangan, dia meminta agar masyarakat petani langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau ada bukti, laporkan saja ke polisi atau kejaksaan. Kami hanya sebatas pengawasan dan menyampaikan imbauan. Kami tidak bisa menindak,” pungkas Ruslan mengakhiri.