Komplotan Maling Ban Serap Simpang Sitahoan Ditangkap, Satu di Porsea, Tiga dari Asahan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Empat pelaku pencurian ban serap masing-masing berinisial IJ, BL, AA, dan IS, diamankan di Mapolsek Parapat.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Parapat menangkap empat pelaku pencurian ban serap yang beraksi di Simpang Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Keempat pelaku masing-masing berinisial IJ (21), warga Desa Lumban Tonga, Kabupaten Humbahas, BL (35), warga Desa Pansur Batu, Kabupaten Humbahas, AA (30), warga Kelurahan Pekan, Kota Medan, dan IS (23), warga Desa Manalu Dolok, Kabupaten Taput.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, insiden yang terjadi pada 1 Februari itu bermula ketika korban Sudarman (30), warga Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun, memarkirkan Truk Tronton Fuso bernomor polisi BK 9398 TM yang dikendarainya di Simpang Sitahoan. Truk tersebut diparkirkan karena mengalami kerusakan.

Selanjutnya, Sudarman pergi ke Siantar untuk membeli sparepart kendaraannya. Namun, saat berada di Siantar, Sudarman dihubungi kernetnya Dharma.

Kepada Sudarman, Dharma mengatakan, jika ban serap mobil yang rusak itu telah dicuri empat orang pelaku dengan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Kijang Kapsul berwarna biru.

BacaTiga Terduga Pelaku Curanmor Hilang Nyawa di Tangan Amuk Massa STM Hilir Deli Serdang

BacaKomplotan Maling Tabung Gas dan Pencuri Laptop Diringkus di Hatonduhan

Mengetahui hal itu, Sudarman pun melapor ke Polsek Parapat.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap IJ dari wilayah Porsea, Kabupaten Toba. Sementara, tiga pelaku lainnya diringkus dari Kabupaten Asahan.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara membenarkan penangkapan tersebut.

BacaLagi, Komplotan Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Kali Ini di Gunung Malela

BacaKomplotan Spesialis Pencuri Mobil asal Deli Serdang Diringkus di Simalungun

Dalam penangkapan itu, lanjut Arwansyah, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 ban serap mobil truk merk Gajah Tunggal, 1 unit mobil merk Toyota LGX bernomor polisi BK 1736 FR berwarna biru, dan 1 besi letter L.

“Keempat pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Arwansyah.

Share this: