LPj Dana BOS Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Guru Honorer Terancam Tak Gajian
- Selasa, 15 Mar 2022 - 21:34 WIB
- dibaca 141 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap ketiga tahun 2021 pada 50 Sekolah Dasar (SD) di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan. Dampaknya, gaji ratusan guru honorer terancam tidak terbayarkan.
Demikian diungkapkan Bernhard Damanik, Anggota Komisi IV DPRD Simalungun. Politisi Nasdem ini mengatakan, hal itu disebabkan karena sekolah-sekolah tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan dana BOS pada tahap kedua tahun 2021.
“LPj dana bos tahap kedua tidak dapat dipertanggungjawabkan kepala sekolah, karena itulah dana BOS tahap tiga tidak disalurkan Kementerian,” kata Bernhard, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di Kantor DPRD Simalungun, Selasa (15/3/2022), sore sekira pukul 15.00 WIB.
Sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan, diambil keputusan bahwa Dinas Pendidikan akan berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan apakah anggaran dana BOS Tahun 2021 tersebut masih dapat disalurkan.
“Apabila tak dapat ditampung di kementerian, maka anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer diusulkan untuk ditampung di Perubahan APBD Simalungun Tahun 2022,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Baca: Kasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS
Baca: Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi
Anggota Dewan lainnya, Binton Tindaon juga menyatakan hal yang sama. Kini, pihaknya menunggu hasil konsultasi Dinas Pendidikan ke Kementerian Pendidikan.
“Apabila tidak disalurkan oleh pemerintah pusat, maka kita usulkan untuk ditampung di P-APBD,” ujar mantan Ketua DPRD Simalungun itu.