Benteng Siantar

LPj Dana BOS Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Guru Honorer Terancam Tak Gajian

Bernhard Damanik, Anggota Komisi IV DPRD Simalungun. (Latar) Ilustrasi guru honorer terancam tidak gajian.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap ketiga tahun 2021 pada 50 Sekolah Dasar (SD) di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan. Dampaknya, gaji ratusan guru honorer terancam tidak terbayarkan.

Demikian diungkapkan Bernhard Damanik, Anggota Komisi IV DPRD Simalungun. Politisi Nasdem ini mengatakan, hal itu disebabkan karena sekolah-sekolah tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan dana BOS pada tahap kedua tahun 2021.

“LPj dana bos tahap kedua tidak dapat dipertanggungjawabkan kepala sekolah, karena itulah dana BOS tahap tiga tidak disalurkan Kementerian,” kata Bernhard, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di Kantor DPRD Simalungun, Selasa (15/3/2022), sore sekira pukul 15.00 WIB.

Sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan, diambil keputusan bahwa Dinas Pendidikan akan berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan apakah anggaran dana BOS Tahun 2021 tersebut masih dapat disalurkan.

“Apabila tak dapat ditampung di kementerian, maka anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer diusulkan untuk ditampung di Perubahan APBD Simalungun Tahun 2022,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut.

BacaKasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS

BacaDilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi

Anggota Dewan lainnya, Binton Tindaon juga menyatakan hal yang sama. Kini, pihaknya menunggu hasil konsultasi Dinas Pendidikan ke Kementerian Pendidikan.

“Apabila tidak disalurkan oleh pemerintah pusat, maka kita usulkan untuk ditampung di P-APBD,” ujar mantan Ketua DPRD Simalungun itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Disdik Simalungun: Itu Kelalaian Kepala Sekolah

Disdik Simalungun: Itu Kelalaian Kepala Sekolah

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Zocson Silalahi, yang dikonfirmasi BENTENG SIANTAR, melalui Kabid SD Sahman Sidabalok meluruskan hal itu.

“Bukan tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi penggunaan dan pelaporan LPj-nya terlambat dari batas waktu yang ditentukan. Laporannya langsung ke kementerian karena berbasis online,” terang Sahman.

Sahman mengatakan bahwa sejumlah anggota DPRD Simalungun yang tergabung di Komisi IV memberikan banyak masukan kepada Dinas Pendidikan saat menggelar RDP.

DPRD meminta Dinas Pendidikan agar mendata secara detail jumlah guru honorer yang penggajiannya belum dibayarkan. Dinas Pendidikan diminta mencari solusi atas masalah ini. Apabila bapak-ibu Anggota Dewan menyetujui anggarannya ditampung di P-APBD, mungkin itu yang akan menjadi solusinya.

“Namun apabila anggarannya tak dapat ditampung, maka anggaran tersebut akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah,” kata Sahman.

BacaJatah Guru PPPK Kemendikbud 1,2 Juta, Kemenag Cuma 9.464

BacaAda Tiga Persoalan yang Membuat Guru Sulit Berkembang, RHS-ZW akan Lakukan Ini

Hal itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah karena masalah tersebut merupakan kelalaian kepala sekolah selaku penanggung jawab sekolah.

“Itu adalah kelalaian mereka (kepala sekolah). DPRD juga meminta kepada kami agar para kepala sekolah itu dievaluasi. Itu masukan yang bagus. Biar ada pembelajaran kepada mereka, mungkin perlu diganti atau dimutasi,” pungkas Sahman.

Halaman Sebelumnya <<<