SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap tiga pemuda asal Huta IV, Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (7/4/2022).
Ketiga tersangka yakni RA (20), SA (22) dan AS (20). Mereka ditangkap atas kepemilikan sabu dan ganja.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus ketiga tersangka dari Simpang Afdeling I Kebun Sipef, Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram dari tangan SH. Ketiga pemuda tersebut pun mengaku, sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu dari seorang pria di Simpang Serapuh dan akan dikonsumsi bersama.
Baca: Lagi, Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barbut Dua Plastik Ganja
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna merah berisi ganja seberat 400 gram.
Ketiga tersangka menyembunyikan ganja itu di belakang Sekolah Gotong Royong. Ganja itu pun disebut dibeli dari seorang pria di Simpang Serapuh.
Baca: Jaringan Pengedar Narkoba di Siantar Kembali Diungkap, Dua Orang Ditangkap
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.