SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemkab Simalungun mewanti-wanti jangan sampai ada mobil dinas berada di tangan orang yang salah. Pihak luar Pemkab Simalungun tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas, apalagi menguasai.
“Kalau ada orang luar pakai mobil dinas, akan kita sita,” tegas Richardo Sinaga, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Aset Pemkab Simalungun, ketika wawancara ekslusif dengan BENTENG SIANTAR, di halaman Inspektorat Simalungun, Senin (18/4/2020) lalu.
Richardo mengungkapkan, Sekda Simalungun Esron Sinaga sebelumnya telah menyurati seluruh pimpinan OPD Simalungun agar menertibkan setiap mobil dinas masing-masing. Mobil dinas yang diberikan ke OPD menjadi tanggung jawab penuh pimpinan OPD.
“Pak sekda meminta pimpinan OPD agar menertibkan dan menarik mobil dinas apabila ada orang luar yang menggunakan mobil dinas,” ujarnya.
Baca: Zonny Minta Amran Kembalikan Mobil Dinas: Semua Harus Tertib!
Baca: Aji Mumpung Oknum Anggota DPRD, Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga
Menanggapi informasi Pengurus Koperasi Pangan Haroan Bolon (KPHB) Kabupaten Simalungun ada yang menggunakan dan menguasai satu unit mobil dinas, Richardo meminta agar terlebih dahulu menanyakan kepada OPD selaku penanggung jawab mobil dinas tersebut.
Baca: Biar Mobil Dinas Kembali, Begini Cara Hadapi Anggota Dewan Simalungun Bandal
Baca: Wuih, Ini di Simalungun: Mobil Dinas Dapat, Tunjangan Transportasi Diembat
Richardo juga mengungkapkan bahwa Pemkab Simalungun telah bekerjasama dengan kejaksaan dan KPK RI, dalam hal penertiban aset. Maka, apabila ditemukan ada mobil dinas digunakan dan dikuasai pihak luar, mereka akan melakukan penyitaan.