Pengedar Narkoba di Kampung Lalang Serbelawan Ditangkap, Barang Bukti 3 Gram Sabu

Share this:
BMG
Tersangka pengedar sabu diamankan dari rumahnya di Kampung Lalang, Kelurahan Serbelawan, Simalungun.

SERBELAWAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu dari Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/5/2022) pagi.

Tersangkanya berinisial ST, juga warga Kampung Lalang. Polisi meringkus pria 44 tahun itu dari rumahnya.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan tentang bisnis narkoba yang dijalankan ST di rumahnya.

Saat rumahnya digerebek, ST sedang berada di sana. Polisi pun langsung menangkapnya.

BacaPolisi Gerebek Rumah di Serbelawan, Tiga Sekawan Ditangkap Nyabu

BacaWarga Serbelawan Ditangkap Usai Beli Sabu, Pengedarnya Wanita Cantik di Dolok Merawan

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,40 gram, uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp200 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 plastik kosong, dan 1 botol Redoxon.

Kepada polisi, ST mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual. ST juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tebing Tinggi.

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

BacaKaryawan Bridgestone Seret Pengedar Sabu Serbelawan ke Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ST sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: