Sadis! Begini Adegan Pembunuhan Teman Sendiri di Kamar Kos Saribudolok

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dalam rekonstruksi itu, tersangka DS memperagakan 18 adegan.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Bayu melanjutkan, setelah kejadian, tersangka kabur dan bersembunyi di rumahnya pamannya di kawasan Bandar Kalifah, Kota Tebing Tinggi.

BacaDuel Berdarah di STM Hilir Deli Serdang, Dipicu Rebutan Hasil Sawit Orangtua

BacaAkhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Bayu menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 KUHPidana junto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Tersangka masih di bawah umur. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Bayu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: