Gerebek Narkoba di Tapian Dolok, 13 Paket Sabu Disita

Share this:
BMG
AS, tersangka pengedar sabu ditangkap dari rumahnya, di Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek rumah pengedar sabu, Selasa (17/5/2022) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AS (41), warga Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan soal aktivitas AS yang menjual sabu di rumahnya tersebut.

BacaDua Bandit Narkoba Ditangkap, Satu dari Bandar, Satunya Lagi di Tapian Dolok

BacaDari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi

Setelah menangkap AS, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit handphone merk Advan, dan uang sejumlah Rp10 ribu.

Kepada polisi, AS mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.

BacaSuami Istri Ditangkap, Kasus Narkotika

BacaGang Kinantan Siantar Digerebek, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka AS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: