Gang Kinantan Siantar Digerebek, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Januwar dan Fauzi, dua tersangka pengedar sabu ditangkap dari Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek lokasi peredaran sabu, di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (6/2/2022) sore.

Dalam penggerebekan itu, dua pengedar sabu ditangkap. Keduanya Januwar (46) dan Fauzi (32), warga setempat.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik klip berisi 6 paket sabu seberat 2,44 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, dan uang Rp600 ribu.

BacaPengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram

BacaIstri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Namun, polisi belum berhasil menangkap B.

BacaMarkas Jaringan Bandar Narkoba Kampung Banjar Digerebek, 2 Pembeli Ditangkap

BacaKurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Januwar dan Fauzi sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: