TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek rumah pengedar sabu, Selasa (17/5/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AS (41), warga Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan soal aktivitas AS yang menjual sabu di rumahnya tersebut.
Baca: Dua Bandit Narkoba Ditangkap, Satu dari Bandar, Satunya Lagi di Tapian Dolok
Baca: Dari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi
Setelah menangkap AS, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit handphone merk Advan, dan uang sejumlah Rp10 ribu.
Kepada polisi, AS mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.
Baca: Suami Istri Ditangkap, Kasus Narkotika
Baca: Gang Kinantan Siantar Digerebek, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka AS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.