Ditangkap di Lokalisasi Bukit Maraja, Kasus Edar Sabu
- Senin, 13 Jun 2022 - 21:00 WIB
- dibaca 888 kali
GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu, Jumat (10/6/2022) malam.
Tersangkanya berinisial AD, warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus AD dari salah satu Barak Komplek Lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dijalankan pria 50 tahun itu di lokasi tersebut.
Baca: Dari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Baca: Lompat Tembok dan Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Diringkus
Dalam penangkapan AD, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Kepada polisi, AD mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjungbalai.
Baca: Gerebek Narkoba di Keramat Kubah, Pengedar Ditangkap, 25 Paket Sabu Disita
Baca: Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu Simalungun Masuk Siantar, Dua Diringkus dari Bah Kapul
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka AD sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.