SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap tiga pengedar narkotika. Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA (20) dan AN (24), warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, serta NB (23), warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus RA dan AN dari salahsatu tempat hiburan malam di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/7/2022), malam sekira pukul 20.00 WIB.
Polisi menggerebek tempat karaokean itu setelah mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penyamaran pun dilakukan untuk mengungkap transaksi narkoba di sana. Polisi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan kedua tersangka.
Saat transaksi, polisi langsung menangkap RA dan AN. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 5 butir pil ekstasi seberat 1,89 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku, ekstasi tersebut diperoleh dari NB.
Baca: Suami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita
Baca: Ketahuan Bawa Sabu, Warga Lapangan Bola Ini Buka Mulut, Pengedar Pun Terseret
Atas pengakuan tersebut, polisi pun mengejar NB dan menangkapnya di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (1/8/2022) dini hari.
Dari NB, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,51 gram, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 tas sandang warna biru.
NB mengungkapkan, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batubara.
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Baca: Istri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut” kata Adi.