Pencurian Besi Rel Kereta Api Marak di Simalungun, Empat Pelaku Diringkus
- Selasa, 6 Sep 2022 - 21:56 WIB
- dibaca 292 kali
SERBELAWAN, BENTENGSIANTAR.com– Pencurian besi rel kereta api marak terjadi wilayah hukum Polres Simalungun. Kondisi ini dapat mengancam keselamatan penumpang kereta api.
Baru-baru ini, pencurian besi rel kereta api terjadi di Pasar I, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Pelakunya empat orang. Masing-masing berinisial RS (37), SP (46), SH (40), dan YS (42). Keseluruhan pelaku merupakan warga Nagori Bah Togu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam melancarkan aksi itu, para pelaku menggunakan selang api dari tabung gas berukuran besar untuk memotong besi. Dari aksi itu, para pelaku berhasil memotong besi rel kereta api dengan ukuran sedemikian rupa.
Dengan rincian 22 batang potongan besi rel, masing-masing berukuran panjang sekitar 2,2 meter, dan 29 batang besi bantalan rel. Selain itu, para pelaku juga mengambil 340 batang besi pandrol (keeping besi pengikat rel).
Oleh pelaku keseluruhan besi curian itu akan diangkut dengan menggunakan mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam. Untuk menghindari perhatian petugas, pelaku melakukan aksinya di malam hari, pada Minggu 28 Agustus 2022, lalu.
Baca: Tertangkap Hendak Jual Besi Curian Milik PT KAI, Oalah.. Pelakunya Masih Muda-muda
Baca: Bandit di Kampung Sendiri, Masuk Lewat Jendela, Keluar Pintu Depan
Namun, aksi para pelaku tercium petugas. Para pelaku pun diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Serbelawan. Untuk proses hukum selanjutnya, keempat pelaku berikut dengan seluruh barang bukti besi curian telah diamankan petugas.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Selasa (6/9/2022), membenarkan kasus pencurian besi rel kereta api itu.
Baca: Mencuri di SMA HKBP Siantar, Ditangkap dari Asahan, Pelaku Punya Tato di Wajah
Baca: Masyarakat Gagalkan Pencurian Besi di Stadion Sangnawaluh Siantar, Dua Orang Ditangkap
Dalam kasus itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengalami kerugian sebesar Rp80,9 juta. Atas perbuatan tersebut, terhadap keempat pelaku akan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e.