Penggelapan Mobil di Saribu Dolok, Wajah Pelaku Babak Belur, Ancaman Pidana 4 Tahun Bui Menanti
- Jumat, 9 Sep 2022 - 20:58 WIB
- dibaca 166 kali
SARIBUDOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Wandi Waruwu dan Utomo Pandu Prasetyo kini mendekam di Ruang Tahanan Polsek Saribu Dolok.
Kedua pria asal Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, itu diamankan atas laporan pengaduan korban Alberto Girsang.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2022/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 27 Agustus 2022, Alberto mengungkapkan jika mobil Mitsubishi L300 miliknya telah digelapkan pelaku.
Perkara penggelapan itu sendiri terjadi di gudang gas, Dusun I atau STM I, Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (26/8/2022), malam sekira pukul 19.00 WIB.
Atas laporan Alberto, petugas Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka. Keduanya Wandi Waruwu dan Utomo Pandu Prasetyo.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku karena khawatir melarikan diri.
Baca: Modus Pinjam Beli Nasi, Yamaha Vixion Digelapkan, Dijual Rp1 Juta ke Samosir
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Atas perkara itu, salahseorang tersangka mengalami luka lebam di bagian wajah. Belum diperoleh keterangan pihak terkait, apa penyebab salahsatu tersangka wajahnya sampai babak belur.
Dari press release yang diterima BENTENG SIANTAR Jumat (9/9/2022), Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat menuturkan, terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 dari KUHPidana.
Baca: Berebut Bantuan UMKM di BNI Siantar, Rela Antre Sejak Dini Hari, Siang Dibubarkan
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana; dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.