Benteng Siantar

Keroco Judi Togel Ditangkap di Warung Tuak Tiga Balata

PM, warga Balata Pekan, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, diamankan di RTP Polres Simalungun, atas keterlibatan dalam kasus judi togel.

BALATA, BENTENGSIANTAR.com– Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap kasus perjudian togel Hongkong. Seorang pelaku diamankan.

Inisial PM, warga Balata Pekan, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Pria 41 tahun itu diringkus dari sebuah warung tuak di Jalan Parbalan, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022), malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan PM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang tunai sebesar Rp177 Ribu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Kamis (3/11/2022), membenarkan penangkapan itu.

Dikutip dari pena24jam, jika tersangka berinisial PM hanya seorang juru tulis atau yang biasa disebut jurtul. PM bekerja pada seseorang berinisial Bur.

BacaJudi Togel Marak di Bosar Maligas, Kapolsek: Ketemu Saja, Biar Enak Cerita!

BacaJudi Togel Marak di Huta Bayu Raja, Warung Kopi dan Kedai Tuak Tempat Mangkal Jurtul

Selama menjalankan bisnis togel, PM setor ke Bur. Namun, Bur diketahui telah melarikan diri begitu dapat kabar PM diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Ah, kalau si Marpaung keroconya itu. Kalau sungguh-sungguh ya memberantas, sekalian bandarnya ditangkap, baru lah paten,” kritik warga Pekan Tiga Balata, berinisial Pem.

BacaJudi Togel ‘Kode Fajar’ Marak di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa

BacaLika-liku Judi Togel di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Sempat Tutup, Sang Bandar ‘Ganti Kulit’

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya memberantas segala jenis perjudian, baik online maupun konvensional. Dan, apa yang dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun itu adalah bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolri.