Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan Soal Bupati Radiapoh Sinaga Terima Bantuan Subsidi Upah

Share this:
BMG
Kadis Kominfo Simalungun Sahat ML Simangunsong, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba dan Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, melakukan konferensi pers secara virtual terkait kemunculan nama Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Sabtu (5/11/2022).

Penjelasan PT Pos Tentang Kemunculan Data BSU di Media Sosial

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari kembali meminta maaf kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga beserta keluarga atas tercatatnya Bupati sebagai penerima BSU.

“Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya atas ketidaknyamanan akibat dari kasus penerimaan bantuan BSU atas nama Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga. Seharusnya, bapak Bupati Simalungun Radiapoh tidak sebagai penerima bantuan BSU,” kata Inggrid.

Lebih lanjut, Inggrid mengatakan, dengan adanya kesalahan itu pihaknya segera menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.

“Sekali lagi, saya atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siantar meminta maaf yang sebesar-besarnya dan akan menyelesaikan kasus ini dengan sebenar-benarnya,” pungkas Inggrid.

Perwakilan PT Pos Piramon Tarigan yang hadir dalam konferensi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, PT Pos Indonesia dihunjuk sebagai salah satu instasi yang menyalurkan BSU kepada yang berhak.

“Dalam salah satu daftar penerima BSU terdapat nama dari Bapak Bupati Simalungun akan tetapi sampai saat ini bantuan BSU belum diserahkan,” kata Piramon.

Dijelaskan Piramon, terkait beredarnya foto yang terdapat nama Bupati Simalungun sebagai peserta penerima BSU di media sosial, hal itu di luar kemampuan pihaknya.

“Staf kami tidak pernah melakukan foto dokumen dan menyebarkan melalui media sosial. Dan, kami dari awal sudah mengingatkan kepada seluruh karyawan bahwa data tersebut bukan dari PT Pos Indonesia. Oleh karena itu, seluruh karyawan wajib menjaga kerahasiaan data dimaksud,” kata Piramon.

BacaHiras Hutabarat, Bekas Karyawan STTC, 12 Tahun Bekerja, ‘Dipecat’ Tanpa Pesangon

BacaPersoalan Tak Berkesudahan di Pasar Horas Jaya Siantar, Copot Toga Sihite!

Turut hadir dalam konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Sekwan Marolop Silalahi, Kadis Kominfo Simalungun Sahat ML Simangunsong, Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba, Kadis Sosial Sakban Saragih dan Plt Kaban Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Frans N Saragih.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: