Pasangan Suami Istri asal Hatonduhan Ditangkap, Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
- Jumat, 11 Nov 2022 - 19:09 WIB
- dibaca 330 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, total kerugian miliaran rupiah.
Dalam kasus itu, ada dua tersangka. Kedua tersangka merupakan suami istri berinisial MS (34) dan YA (43), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka ditangkap dari Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau, Sabtu (29/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38), warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai milyaran rupiah.
“Kedua tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya sebesar 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan,” jelas Rachmat.
MS berhasil meyakinkan Siti dengan mengatakan bahwa YA merupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Atas bujuk rayu itu, Siti menyerahkan uangnya kepada tersangka.
Lalu, setelah dua bulan, tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Sehingga, total uang yang diserahkan Siti kepada tersangka yakni sebesar Rp5.390.000.000.
Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp2.083.000.000.
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Baca: Nande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Hingga akhirnya, Siti menyadari kalau YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk.