PEMATANG BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Rencana BA, warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, melewatkan momen pergantian tahun dari 2022 ke 2023 bersama keluarga dan teman-temannya tinggal angan-angan.
Pemuda berusia 19 tahun ini harus menjalani proses hukum akibat tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Dia diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun dari Komplek SD, Simpang Puskesmas, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kamis (15/12/2022), lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,49 gram dan 1 lembar kertas timah rokok. Tidak hanya itu, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam biru milik pemuda itu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca: Ucok Tepos Tertangkap Tangan Bawa Sabu
Baca: Suami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita
Kepada petugas, BA mengakui jika barang bukti diduga sabu itu benar miliknya. Dia mengaku memerolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kerasaan. Tim langsung melakukan pengembangan, namun seorang laki-laki dimaksud BA masih dalam pengejaran.
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Baca: Dikibusi, Pengendara Honda Super 800 di Siantar Ketahuan Bawa Ganja 1 Kg
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan informasi tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut, BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Simalungun.