Dikibusi, Pengendara Honda Super 800 di Siantar Ketahuan Bawa Ganja 1 Kg

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Muhammad Rangga, tersangka pengedar ganja ditangkap dari Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Muhammad Rangga, tersangka pengedar narkoba jenis ganja ditangkap polisi, Selasa (13/12/2022), dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Pria 42 tahun itu diringkus saat berkendara di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan setelah Rangga dilaporkan sedang membawa ganja. Saat ditangkap, Rangga sedang mengendarai sepeda motor Honda Super 800 bernomor polisi BK 4340 WAM.

Setelah menangkap Rangga, polisi pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari gantungan dashboard sepeda motor ditemukan 1 plastik warna hitam berisi 1 bal ganja seberat 1.090 gram.

BacaKisah di Balik Penangkapan Pemuda Pematang, Dibayar Rp20 Ribu Untuk Beli Susu Anak

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung milik Rangga juga disita sebagai barang bukti.

Rangga mengaku, kalau sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial L. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap L.

BacaBandar Dianggap Pahlawan, Pencanangan Kelurahan Banjar Bersih Narkoba Gagal

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Muhammad Rangga sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: