Berantas Narkoba di Bandar Masilam, Pengedar Diringkus dari Lapangan Bola Sei Langge

Share this:
BMG
DE alias Kiobong, tersangka pengedar narkoba diciduk dari Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, Kamis(19/1/2023), malam. 

BANDAR MASILAM, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun turun langsung ke Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/1/2023). Seorang pengedar narkoba berinisial DE alias Kiobong (36) diringkus dari sekitaran Lapangan Bola Sei Langge, Kamis (19/1/2023), malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pemuda yang bermukim di Pasar Baru Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin Katim I Aiptu Aswin Manurung mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,91 gram.

Barang bukti lain turut diamankan berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 buah jarum, 1 unit handphone andorid warna hitam merk Oppo, dan 1 bal plastik kosong.

DE alias Kiobong mengaku seluruh barang bukti diduga narkotika itu benar miliknya. Kepada polisi, DE alias Kiobong mengungkapkan, seluruh barang bukti diduga narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar.

Namun petugas belum berhasil mengamankan laki-laki yang dimaksud DE alias Kiobong.

BacaPenyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

BacaPengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar

Selanjutnya, petugas memboyong DE alias Kiobong berikut dengan seluruh barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono menuturkan, penangkapan terhadap DE alias Kiobong bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Lapangan Bola Sei Langge, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BacaOK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Hotel Central Inn Siantar

Pada kesempatan itu, Adi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba.

“Apabila ada diketahui informasi tentang narkoba segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat Nomor HP 0811-6501-516,” pungkas Adi.

Share this: