BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan narkoba antar kabupaten. Dua tersangka diamankan dari wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batubara, tepatnya di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Selasa (24/1/2023), sore sekira pukul 15.00 WIB.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MH (35), warga Kampung Keling, Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan OI (48), warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, Rabu (25/1/2023), pengungkapan pengedar narkoba jaringan antar kabupaten tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dan, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat ada 2 orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap kedua laki-laki tersebut.
Baca: OK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana yang dipakai oleh MH. Adapun berat brutto diduga narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 15,32 gram.
Anda Tahu Informasi Tentang Narkoba? Lapor Saja ke Posko Pengaduan, Nomor HP Tercantum!
Anda Tahu Informasi Tentang Narkoba? Lapor Saja ke Posko Pengaduan, Nomor HP Tercantum!
Kepada petugas, MH dan Ol mengakui jika barang bukti diduga sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara. Rencananya, itu barang akan diantar ke pemesan.
Namun, seorang laki-laki yang dimaksud MH dan Ol belum berhasil diringkus.
Sementara, MH dan Ol berikut dengan seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.
“Kami Sat Resnarkoba Polres Simalungun berkomitmen tetap memberantas, menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Simalungun,” tegas Adi.
Baca: Kos Cahaya Siantar Digerebek, 8 Orang Tes Urine, Dua Positif Ekstasi
Baca: 4 Pemain Narkoba Jaringan Siantar-Simalungun Dibekuk
Dalam kesempatan itu, Adi kembali menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung pemberantasan narkotika.
“Apabila ada diketahui informasi tentang narkoba, segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat Nomor 0811-6501-516,” pungkas Adi.