Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Dua tersangka pengedar narkoba jaringan antar kabupaten masing-masing berinisial MH dan Ol diringkus Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Selasa (24/1/2023), sore sekira pukul 15.00 WIB.

Anda Tahu Informasi Tentang Narkoba? Lapor Saja ke Posko Pengaduan, Nomor HP Tercantum!

Kepada petugas, MH dan Ol mengakui jika barang bukti diduga sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara. Rencananya, itu barang akan diantar ke pemesan.

Namun, seorang laki-laki yang dimaksud MH dan Ol belum berhasil diringkus.

Sementara, MH dan Ol berikut dengan seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.

“Kami Sat Resnarkoba Polres Simalungun berkomitmen tetap memberantas, menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Simalungun,” tegas Adi.

BacaKos Cahaya Siantar Digerebek, 8 Orang Tes Urine, Dua Positif Ekstasi

Baca4 Pemain Narkoba Jaringan Siantar-Simalungun Dibekuk

Dalam kesempatan itu, Adi kembali menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung pemberantasan narkotika.

“Apabila ada diketahui informasi tentang narkoba, segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat Nomor 0811-6501-516,” pungkas Adi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: